Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Sosialisasi Pembakaran Hutan Atau Bahaya Karhutla

oleh
oleh
 – Polres Barut – Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Polres Barito Utara Polda Kalteng gelar sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Sabtu (10/12/2022).
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Khususnya kecamatan Lahei.
”Dalam Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” ujar Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H.
Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108 Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar.
Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Polres Barut juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menjaga keaman lingkungannya. (Dny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.