– Polres Barito Utara – Personel Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Lahei.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. mengatakan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Lahei ini rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Lahei.
“Kami menyampaikan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito serta menyampaikan ancaman hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana Perikanan mengenai Larangan Menggunakan Setrum dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah,”jelasnya, Rabu (23/11/2022) siang.
Dalam kegiatan patroli dialogis dan Sosialisasi kepada masyarakat, Personil Polsek Lahei menyampaikan untuk selalu mengedepankan keamanan dan keselamatan ketika berada di sungai barito dan apabila ada informasi maupun tindak pidana dapat menghubungi WA Kapolsek Lahei dengan nomor +62 813 50392943. (Dny)