– Polres Barito Utara –Untuk Mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana pungutan liar, Bhabinkamtibas Polsek Lahei menyampaikan Ajakan Tolak Pungli kepada sejumlah warga yang ada di Kelurahan Lahei II dengan Gunakan Spanduk yang berisi sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli kepada warga masyarakat yang sedang beraktiftas.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. mengatakan sosialisasi ini rutin kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Sasaran dari Sosialisasi hari ini adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Kelurahan Lahei II yang akan melaksanakan aktifitas.
“Kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek dan Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Lahei serta meminta peran dari semua lapisan masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar Hukumnya yang ada di Kec. Lahei Kab. Barito Utara. Jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek Lahei,”Jelasnya. Selasa(22/11/2022) pagi.
Usai melaksanakan sosialsiasi, Bhabinkamtibmas Polsek Lahei melaksanakan foto bersama dengan masyarakat. (Dny)