Miliki Shabu 1,42 Gram, M Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Barito Utara

oleh
oleh

 – Polres Barito Utara – Sat Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil menangkap M (37) yang diduga melakukan pidana Narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Km 3.5, Rt. 031, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P.,melalui Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo,S.H, M.M mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mengetahui keberadaan M (37) sedang bertransaksi Narkotika jenis shabu, Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terlapor yang juga disaksikan oleh sejumlah saksi mata,”jelasnya, Minggu (20/11/2022) siang.
“ Dalam penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 1,42 (satu koma empat dua) gram brutto dan juga alat hisap sabhu serta barang bukti lainnya,”tambahnya.
“ Pelaku bersama barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polres Barito Utara untuk proses tindak lanjut dan Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. (Ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.