Press Release Kasus Penikaman, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Kronologis dan Motif Tersangka

oleh
oleh

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial BH (27), Jumat (18/11/2022) siang.

Press release digelar di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim yang berada pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. 

Dalam press release tersebut, Kapolresta dengan didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim pun mengungkapkan kronologis terjadinya kasus dan motif dari tersangka untuk melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara menikam korbannya.

“Kasus penikaman ini dilakukan oleh Tersangka BH terhadap korban bernama Suryadi alias Jery (21) di sebuah wisma yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, yakni pada Hari Kamis kemarin sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang teman dari korban, yang pada saat itu mereka berdua bersama tiga orang teman lainnya sedang menginap pada wisma tersebut.

“Hubungan antara tersangka dan korban adalah teman yang sudah saling mengenal sejak enam bulan lamanya, serta keduanya merupakan warga Kabupaten Melawi Provinsi Kalbar dan berprofesi sebagai penambang emas di Kabupaten Gunung Mas Kalteng,” tutur Kombes Pol. Budi Santosa.

Kronologis penikaman yang dilakukan oleh BH terhadap Suryadi pun diterangkan oleh Kombes Pol. Budi, dengan berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi serta hasil penyidikan terhadap tersangka.

“Pada Hari Kamis kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka terlibat keributan dengan korban di dalam kamar wisma pada TKP tersebut, yang diduga tentang permasalahan di antara keduanya,”  terangnya.

Akibat dari keributan itu, tersangka pun menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting tanpa gagang, yang mengakibatkan Suryadi mengalami tiga luka tusukan di bagian badan, yakni dua di dada dan satu di punggung.

“Untuk motifnya yakni akibat tersangka tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sehingga secara spontan melakukan penikaman tersebut,” lanjut Budi Santosa.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 Tahun 8 Bulan. 

“Saat ini tersangka beserta barang bukit berupa sebuah gunting yang digunakan untuk menikam korban telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.