Palangka Raya – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi narasumber dalam kuliah umum di perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.
Kali ini, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Palangka Raya (UPR), Jl. Hendrik Timang, Kota Palangka Raya, Rabu (16/11/2022) siang.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan, kuliah umum tersebut mengangkat topik “Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) dalam Bijak Bermedia Sosial (bermedsos).
“Materi disampaikan oleh Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police dengan menyampaikan UU ITE dan Setop HPPUS, yakni setop Hoaks, Pornografi, Perjudian, Ujaran kebencian, dan menyinggung SARA,” ungkap Eko.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Cak Sam menyampaikan agar tidak asal menyebarkan informasi, apalagi belum jelas kebenarannya. Hal ini untuk menghindari adanya penyebaran berita hoaks atau berita bohong.
“Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa kalau mendapatkan berita atau informasi yang meragukan, tanyakan dulu kepada pihak terkait atau tanyakan dulu ke Bidhumas Polda Kalteng. Kata kuncinya adalah saring sebelum sharing,” urainya.
Ia juga berpesan agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina sesama teman serta tidak menyebarkan pornografi. Karena disamping melanggar hukum, juga akan berdampak buruk terhadap kondisi psikologinya.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kuliah umum ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh mahasiswa. Sehingga kedepannya dapat bijak dan cerdas dalam menggunakan medsos,” pungkasnya. (adji/sam)