– Polres Barito Utara – Personil Polsek Montallat jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Montallat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Personil Polsek Montallat Aipda Lambang mengatakan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Montallat ini rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Montallat.
“ Kami menyampaikan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai barito serta menyampaikan ancaman hukuman yang di berikan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana Perikanan mengenai Larangan Menggunakan Setrum dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah,”jelasnya, Senin (14/11/2022) siang.
Dalam kegiatan patroli dialogis dan Sosialisasi kepada masyarakat, Personil Polsek Montallat menyampaikan untuk selalu mengedepankan keamanan dan keselamatan ketika berada di sungai barito dan apabila ada informasi maupun tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polsek Montallat dengan nomor 0812-8933-8544. (Ryt)