– Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berupaya untuk mewujudkan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) pada lingkungan sekolah yang ada di wilayah hukumnya, Jumat (11/11/2022) pagi.
Mewujudkan ZoSS tersebut, Satlantas pun mengerahkan personelnya untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) di lingkungan sekolah, salah satunya pada sekitaran SMA Negeri 5 Palangka Raya, Jalan Tingang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Aiptu Indriyanto dan Bripka Yopy Indrian pun ditugaskan untuk mengatur arus lalin di sana, dengan dikomandoi oleh KBO Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Eko Hermawan selaku Perwira Pengendali (Padal) kegiatan.
“Pengaturan arus lalin ini kami lakukan mulai dari pukul 06.00 WIB, yang bertujuan untuk mewujudkan Zona Selamat Sekolah atau ZoSS bagi para pelajar dan guru SMAN-5 Palangka Raya ketika hendak memasuki maupun keluar area sekolah,” ungkap KBO Satlantas.
Ipda Eko Hermawan menjelaskan, ZoSS itu sendiri merupakan suatu kawasan di sekitar sekolah yang akan dilakukan pengendalian dengan cara mengatur arus lalu lintas bagi para pengguna jalan.
“Pada kawasan ZoSS, para pengguna jalan wajib memperhatikan batas maksimal kecepatan, lokasi memarkirkan kendaraan, aturan menyalip kendaraan serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang menyeberangi jalan,” jelasnya.
“Yang berlaku selama berlangsungnya kegiatan operasional maupun belajar mengajar sekolah, demi menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya,” tambahnya.
Untuk di wilayah Kota Palangka Raya, hal tersebut biasanya dapat diketahui dari adanya tanda pada marka jalan yang bertuliskan ZoSS, sebagai tanda bahwa Zona Selamat Sekolah berlaku pada kawasan itu dan wajib untuk diperhatikan para pengguna jalan.
Eko Hermawan pun berharap, dengan adanya ZoSS tersebut maka keselamatan bagi para pelajar maupun guru yang beraktivitas di kawasan seolah dapat senantiasa aman dan terjamin.
“Sebagai pengguna jalan yang baik, marilah kita patuhi seluruh peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku selama berkendara, demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalin di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pm)