– Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum hingga kini terus menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan para petugas yang ada di Kota Cantik Palangka Raya ini. Dimana, periode bulan Oktober ini telah menangkap 5 pelaku terduga tindak pidana Narkotika.
Pakta tersebut terungkap disaat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (3/11/2022) siang.
“Ke-5 pelaku yang kami tangkap dilokasi yang berbeda. Untuk pelaku berinisial Mu di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi, inisial Wa di Jalan Riau, inisial Kh di Jalan Riau, dan inisial HM Jalan Jati serta Ha di Jalan Pierre Tendean,” ungkapnya.
“Pada penangkapan yang dilakukan, untuk jumlah secara keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sekitar 103,05 gram sabu berikut barang bukti lainnya,” ujarnya,
Diterangkannya, jika pengungkapan kasus yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihaknya kini telah menetapkan sejumlah pasal bagi para pelaku tindak pidana Narkotika.
“Untuk pelaku berinisial Mu, Wa, Kh dan Ha akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat 5 tahun kurungan,” urainya.
“Sedangkan pelaku berinisial Kh dengan HM akan kami kenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat 6 tahun kurungan,” tuturnya.(dk_reborn)