Miliki Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Plontos Digelandang Menuju Mapolresta Palangka Raya

oleh
oleh

 – Polresta Palangka Raya – Seorang pria berkepala plontos digelandang menuju ke Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan memiliki serta menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/10/2022) pagi.
“Seorang pria berinisial H alias Gundul dengan usia 46 Tahun tertangkap tangan memiliki serta menyimpan satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Yang diringkus pada Hari Rabu (19/10/2022) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Pierre Tendean Kota Palangka Raya, oleh petugas dari Direktorat Reserse Nakoba Polda Kalteng,” lanjutnya.
Setelah melakukan penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka H bersama beberapa barang bukti yang telah diamankan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka H kepada kami untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Asep.
“Beserta dengan beberapa barang bukti yakni paket diduga sabu seberat 1,02 Gram yang dikemas dalam plastik klip, seunit handphone dan seunit sepeda motor matic milik tersangka,” tambahnya.
Dirinya pun menerangkan, bahwa saat ini tersangka itu pun telah ditempatkan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan tersebut.
“Tersangka beserta beberapa barang bukti itu pun telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya, untuk selanjutkan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar praktik peredaran narkotika,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka itu pun kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.