– Polresta Palangka Raya – Dini hari tadi, Jum’at (14/10/2021) sekitar jam 01.00 WIB, merupakan waktu yang terakhir bagi KN (18) dalam peredaran gelap Narkoba.
Bagaimana tidak, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., langsung menghentikan transaksi terlarang dilakukan KN.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, KN ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Riau Kelurahan Pahandut,” katanya.
Asep menjelaskan, bermodalkan informasi yang disampaikan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Dimana, dalam penyelidikan ini telah dicurigai salah satu pria dan langsung ditanyakan identitasnya.
“Pelaku yang dengan pendidikan terakhir kelas 5 SD ini langsung kami lakukan penggeledahan badan. Pada pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan, kami berhasil menemukan sepaket sabu dengan berat kotor 0,48 gram,” terangnya.
Atas ditemukannya sepaket sabu beserta barang bukti lainnya, KN seketika itu juga digelandang ke Mapolrest Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini, pelaku KN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 126 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya.(dk_reborn)