– Polresta Palangka Raya – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba tidak diragukan lagi.
Pasalnya, setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kesatuan dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusmaya, langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian pun berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat tersebut.
Dimana TKP untuk itu sendiri berada di Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (14/10/2022) dini hari.
“Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita sepaket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 0,43 gram dari pelaku Wa (34),” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku Ri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dk_reborn)