Jaga Sidang Pemeriksaan Setempat, Polresta Palangka Raya Kerahkan Polsek Pahandut Lakukan Pam

oleh
oleh

 – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Polsek Pahandut untuk melakukan pengamanan (pam) sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/10/2022) dimulai pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut digelar PN Palangka Raya terkait Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata pada sengketa tanah yang berada di kawasan Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 
“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Iptu Untung Nainggolan selaku perwira pengendali pengamanan (pam).
Iptu Untung bersama para personel Polsek Pahandut pun melakukan pam guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan tersebut.
“Dalam sidang ini, pihak Hakim Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaan sidang setempat kepada pihak penggugat dan pihak tergugat,” tuturnya.
“Lalu juga akan dilakukan pembacaan keputusan dari Hakim Ketua Pengadilan Kota Palangka Raya terkait objek perkara, serta penunjukan batas tanah dan tata letak milik penggugat dan tergugat,” lanjjutnya.
Pelaksanaan sidang tersebut pun dihadiri oleh Hakim Ketua, Irvanul Hakim, S.H., M.H., Hakim Anggota Doni Hardianto, S.H., M.H. dan Erham Mudin, S.H., M.H., Panitera, Jurmani, S.H., serta pihak penggugat dan tergugat beserta masing-masing kuasa hukum keduanya. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.