Sembari Patroli Kamtibmas, Bripka Hengky Sampaikan Ini

oleh
oleh

 – Polresta Palangka Raya – Anggota Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah tugasnya.

Seperti yang dilakukan oleh Bripka Hengky, Personel Polsek Rakumpit sembari berpatroli dan menyambangi warga di Jalan Tumbang Talaken Km. 76, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Selasa (20/9/2021) siang.
 
Hengky mengatakan, selain untuk sosialisasi larangan melakukan Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dan UU N0. 41 TH 1999, patroli tersebut juga bertujuan untuk menjalin kemitraan dan memberikan rasa aman dan nyaman dengan kehadiran anggota Polri ditengah masyarakat.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku yang dengan sengaja melakukannya hingga menimbulkan kebakaran hutan yang luas dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 milliar rupiah,” ujar tegasnya. (b1b)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.