Polsek Pahandut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian di Masjid Al-Ukhuwah Kota Palangka Raya

oleh
oleh

 – Polresta Palangka Raya – Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati,SE. MM,.didampingi Ps. Kanit reskrim Polsek Pahandut Aiptu Rimawan Pimpin langsung pelaksanaan Press Release Tindak Pidana pencurian yang Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 15 September 2022 Sekitar Jam 20.30 Wib Masjid Al-Ukhuwah Jalan Seth Adji Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.

Bertempat di Mapolsek Pahandut, Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati,SE. MM, mengungkapkan awalnya tersangka JL (37) masuk kedalam masjid al-ukhuwah dengan terlebih dahulu membuka grendel salah satu pintu masjid dengan menggunakan tangan kanan, setelah pintu terbuka tersangka langsung menuju salah satu kotak infak yang ada didalam masjid.
“Kotak infak tersebut dikunci memakai gembok kecil, setelah itu tersangka mengeluarkan gunting dengan pegangan dari dalam tas selempang yang tersangka bawa lalu mencoba merusak kunci gembok tersebut dengan menggunakan gunting tersebut sampai gunting tersebut bengkok namun kunci gembok tersebut masih tidak bisa dibuka, kemudian tersangka mengambil gunting dengan pegangan berwarna hitam dari dalam tas milik tersangka tersebut lalu tersangka gunakan untuk merusak kunci gembok kotak infak sampai kunci gembok tersebut rusak dan terbuka”ungkapnya, Senin (19/09/2022) siang.
“Setelah itu tersangka langsung mengambil semua uang yang ada didalam kotak infak tersebut dan tersangka masukan kedalam kantongan plastik warna kuning yang tersangka ambil dari luar masjid, setelah itu saat tersangka memasukan kantongan plastik yang berisi uang kedalam tas selempang milik tersangka,”tambahnya.
“ Dari tersangka, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah gunting dengan panjang sekitar 13 cm , 1 (satu) buah gunting dengan panjang sekitar 14 cm , 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kantongan plastik warna kuning, 1 (satu) buah gembok dalam keadaan lubang kunci rusak dan uang tunai sebesar rp 1.073.000,- (satu juta tujuh puluh tiga ribu rupiah),”Tutupnya. (Tc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.