Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polresta Palangka Raya Tetapkan GD Sebagai Pelaku

oleh
oleh

Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial GD (19) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang anak di bawah umur.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/9/2022) siang.

Press release itu pun digelar sekitar pukul 15.30 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. dengan didampingi Ps. Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang akan menyampaikan pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur.

“Saat ini kami telah menetapkan seorang pemuda berinisial GD atau GDS sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur terhadap seorang korban sebut saja ‘Bunga’,” ungkap Kasat Reskrim.

Dirinya memaparkan, aksi bejat Pelaku tersebut diketahui dilakukannya terhadap Bunga yang merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar 8 Tahun pada Hari Sabtu (3/9/2022) silam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diduga pelaku ini mencabuli korban pada suatu tempat atau rumah di wilayah Kota Palangka Raya pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB,” paparnya.

Peristiwa malang itu pun dialami korban ketika berada di suatu tempat/rumah di kawasan tersebut untuk belajar mengaji bersama pelaku, yang mana kemudian tindakan cabul pun tega dilakukan oleh GD terhadap Bunga.

Setelah menerima perlakukan tak senonoh dari GD, Bunga pun melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya, yang mana kemudian orang tuanya pun melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Setelah cukup bukti untuk menetapkan GD sebagai pelakunya, pemuda ini pun segera kami pun amankan ketika berada di TKP tersebut, begitu pula dengan beberapa barang bukti yang dapat kami temukan,” terang Ronny.

Dirinya menegaskan, Pelaku GD pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.