Polresta Palangka Raya – Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laskanakan pengamanna dan monitoring kegiatan Penunjukan lokasi dan patok batas-batas tanah oleh Penggugat dan Para Tergugat , Perkara Perdata (Sengketa Tanah) di Jl. Adonis Samad, Kel. Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati,S.E.,M.M., melalui Kasi Humas Bripka Talenta mengatakan tujuan monitoring dan pengamanan ini adalah untuk berikan rasa aman sekaligus untuk menciptakan harkamtibmas yang aman dan kondusif.
“Sidang setempat perkara perdata (sengketa tanah) di Jl. Adonis Samad kawasan Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kel. Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi tanah obyek sengketa dan titik atau patok batas-batasnya dapat ditunjukan oleh pihak penggugat, para tergugat, dan turut tergugat serta saksi-saksi yang berbatasan dengan lokasi tanah obyek perkara,”jelasnya, Jumat (02/09/2022) pagi.
Selama kegiatan tersebut berlangsung,sitkmatibmas berjalan aman dan lancar. (Tc)