Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya terus bekerja keras guna menjaga situasi Kamtibmas tetap berjalan pada koridornya.
Buktinya, setelah menerima adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan asusila, aparat penegak hukum tersebut langsung menggelar rangkaian penyelidikan.
“Jadi setelah adanya laporan dari korban dibawah umur sebut saja bunga berumur kisaran 16 tahun, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.
“Dari kasus ini kami pun berhasil menangkap terduga pelaku asusila berinisial Mu (24) di Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” terangnya saat konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (1/9/2022) siang.
Diterangkannya, pelaku terpaksa diamankan karena telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 2 kali didua lokasi yang berbeda.
“Pada kasus ini, terduga pelaku Mu akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutupnya.(dk_reborn)