Polresta Palangka Raya – Setelah berhasil menangkap seorang pemuda berusia 26 Tahun dengan inisial BO terkait Tindak Pindana Narkotika, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun menggelar press release.
Kasi Humas, Iptu Sukrianto dengan didampingi Wakasat dan KBO Satresnarkoba pun memimpin berlangsungnya press release tersebut, yang digelar pada ruang lobby Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (23/8/2022) pagi.
“Pada hari ini kami akan menggelar press release terkait penangkapan tersangka berinisia BO terkait Tindak Pindana Narkotika, yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Hari Selasa Tanggal 16 Bulan Agustus Tahun 2022,” tutur Kasi Humas.
Iptu Sukrianto melanjutkan, penangkapan itu pun berbuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa sepaket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,04 (Lima Koma Nol Empat) Gram dari tangan tersangka BO.
“Paket tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka BO, seusai melakukan penangkapan terhadap dirinya pada kawasan Jalan Anggrek, begitu juga dengan seunit HP yang diduga kuat berkait dengan Tindak Pidana Narkotika,” terangnya.
Untuk modus yang berhasil diungkap dari penyidik Satresnarkoba, tersangka BO itu pun mengakui bahwa sepaket sabu yang dimilikinya tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada orang lain.
Terkait hal itu, Iptu Sukrianto pun menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narokotika pada wilayah hukumnya saat ini.
“Sebagaimana yang diatensi oleh Bapak Kapolresta bersama Wakapolresta untuk meningkatkan upaya-upaya pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau yang kita kenal dengan Bersinar,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, tersangka BO pun kini terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, pemuda berinisial BO itu pun terancaman dikenakan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” tandasnya. (pm)