Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait pengungkapan tindak pindana narkotika pada wilayah hukumnya, Selasa (23/8/2022) pagi.
Press release itu pun digelar pada ruang lobby Mapolresat Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasi Humas, Iptu Sukrianto dengan didampingi Wakasat beserta KBO Satresnarkoba.
Dalam press release tersebut, Kasi Humas pun menyampaikan hasil dari penangkapan dua orang pria berinisial AR (49) dan DA (52) yang merupakan dua sekawan terkait tindak pindana narkotika.
“Tersangka AR dan DA ini diringkus akibat tertangkap tangan memiliki sepaket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sekitar 0,85 Gram,” ungkap Kasi Humas.
Terkait peran AR dan DA dalam kasus narkotika tersebut, Iptu Sukrianto pun menerangkan bahwa kepemilikan barang haram dari kedua tersangka itu pun diketahui bermodus operandikan untuk mengedarkannya.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Penyidik, kedua tersangka ini pun mengakui bahwa paket sabu yang mereka bawa tersebut rencananya untuk kembali diedarkan,” terangnya.
“Namun hal tersebut pun berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan bergerak cepat menangkap dua sekawan pengedar sabu ini,” lanjutnya.
Kedua tersangka itu pun diketahui berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di kawasan Jalan Palangka Raya lintas Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Rabu (27/8/2022) lalu.
Selain sepaket berisikan sabu tersebut, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni satu buah alat bong sabu, dua unit HP milik kedua tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 (Satu Juta Tuju Ratus Ribu).
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sukrianto. (pm)