Polresta Palangka Raya – Satuan Reserta Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, yakni dengan meringkus tersangka berinisial GS.
Hal tersebut pun diungkapkan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin oleh Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Selasa (23/8/2022) pagi.
Dalam kegiatan press release tersebut, Kasi Humas dengan didampingi Wakasat dan KBO Satresnarkoba pun menyampaikan beberapa hal terkait penangkapan tersangka berinisial GS (53) terkait kasus Tindak Pidana peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pria paruh baya berumur 53 tahun dengan inisial GS ) ini diringkus oleh petugas Satresnarkoba pada komplek pemukiman di kawasan Jalan Durian, yang dilakukan pada Hari Senin Tanggal 15 Bulan Agustus Tahun 2022 lalu,” ungkap Kasi Humas.
Saat melakukan penangkapan terhadap GS, petugas pun berhasil menemukan sejumlah barang bukit berupa belasan paket narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan pada rumah tersangka.
“Sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan dari dalam kediaman tersangka GS, yang masing-masingnya dikemas dalam plastik klip, dengan berat keseluruhannya sekitar 5,84 (Lima Koma Delapan Puluh Empat) Gram,” tutur Iptu Sukrianto.
Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah kotak Hand Phone dan 1 (satu) unit HP milik tersangka.
Terkait modus dari tersangka itu sendiri, GS pun mengakui bahwa kesebelas paket sabu tersebut dengan sengaja dimilikinya guna diedarkan kembali kepada orang lain di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kesebelas paket sabu itu pun kini telah diamankan oleh petugas, sebagai barang bukti Tindak Pidana Pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Sukrianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka GS pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (pm)