Polresta Palangka Raya – Piket Propam bergerak untuk mendampingi kegiatan pengecekan ruang tahanan yang dilakukan oleh Piket Fungsi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat akhir pekan, Minggu (21/8/2022) pagi.
Pengecekan itu pun dilakukan pada ruang tahanan yang berada di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, seusai pelaksanaan apel serah terima piket fungsi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasi Propam, Ipda Yudi Wahyudi yang turut memantau kegiatan itu pun menjelaskan, pengecekan kondisi ruang tahanan itu memang merupakan agenda rutin yang akan didampingi oleh seksi Propam seusai melaksanakan apel serah terima tugas piket fungsi.
“Pengecekan dilakukan guna memastikan kondisi keamanan pada ruang tahanan yang berada di Mapolresta Palangka Raya, baik itu pada situasi ruangan, pintu teralis, atap hingga jumlah dan kondisi para tahanan,” ungkap Kasi Propam.
Selain itu, pengecekan pun juga dilakukan pada peralatan maupun perlengkapan yang diinventariskan kepada personel dari Satsamapta dan Sattahti yang bertugas piket Jaga Tahanan selama 1×24 jam setiap harinya.
“Beberapa barang inventaris dinas Polresta Palangka Raya memang diserahterimakan kepada petugas piket jaga tahanan, seperti APAR, Gembok, Senpi beserta amunisi dan Thermogun yang seluruhnya dalam keadaan baik,” tutur Ipda Yudi.
Guna memaksimalkan pengamanan tersebut, ruang tahanan yang berada di Mapolresta Palangka Raya itu pun juga dipasangi dengan CCTV guna memantau kondisi keamanan dan aktivitas para tahanan di sana.
“CCTV aktif dan terus dipantau juga selama 1 x 24 jam dan tentunya akan dilaporkan situasinya secara berkala kepada pimpinan, sebagai bentuk pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di Polresta Palangka Raya,” terang Yudi.
Seusai melakukan pengecekan tersebut, Seksi Propam pun meyampaikan imbauan kepada petugas yang melaksanakan jaga tahanan agar melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab.
“Mengingatkan agar selalu waspada dan tidak lengah saat melaksanakan tugas jaga tahanan, guna mengantisipasi terjadinya gangguan maupun kerawanan-kerawanan lainnya, serta melaporkan situasi dan kondisinya secara berkala melalui HT kepada Raya Induk,” pungkas Yudi. (pm)