Polresta Palangka Raya – Beberapa waktu yang lalu telah dilepas bibit ikan sebanyak 65 ribu ekor di Danau Teluk Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau.
Adapun tujuan diselenggarakannya restocking/pelepasliaran ini yaitu untuk mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan nasional.
Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kameloh Baru Aiptu Supriyanto hari ini terlihat menyambangi rumah Ketua Rt 02 Rw 01 Pak Hadran, Rabu (3/8/2022) pagi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya Polsek Sabangau juga dihadiri Lurah Kameloh Baru, Ketua Rt 1, 2 dan 3, Ketua Rw 01 dan tokoh masyarakat.
“Jadi setelah diselenggarakannya pelepasliaran bibit ikan yang berjumlah 65 ribu ekor, untuk sementara waktu ini masyarakat dilarang melaksanakan penangkapan ikan di Danau Teluk,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Sabangau Iptu Dhini Fitriana Lestari.
“Dengan disampaikannya imbauan tersebut, kami dari Polsek Sabangau berharap apa yang menjadi kesepakatan dan ini untuk kita semua,” tutupnya.(dk_reborn)