Antisipasi Sebaran Wabah PMK, Satsamapta Sambangi Peternakan Sapi dan Sampaikan Edukasi

oleh
oleh

 Polresta Palangka Raya – Upaya untuk mengantisipasi penyebaran Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama jajarannya pada wilayah hukumnya saat ini.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) yang dikomandoi oleh AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. saat berpatroli menyambangi peternakan sapi di kawasan Jalan Ramin, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/7/2022) siang.
Patroli sambang itu pun dilakukan oleh Aipda Van Royen dan rekannya yang dimulai pada pukul 11.00 WIB, serta berdialog mengenai Wabah PMK bersama Bapak Lili selaku pengelola peternakan sapi tersebut.
“Wabah PMK saat ini sedang melanda pada beberapa wilayah di Indonesia, yang merupakan virus penyakit menular bagi hewan-hewan ternak salah satunya sapi,” tutur Aipda Van Royen saat berdialog bersama Bapak Lili.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa penyakit tersebut sangat lah berbahaya dan dapat menyebabkan kematian apabila sampai menjangkiti hewan ternak.
“Oleh karena itu lah upaya pengantisipasi akan terus kami lakukan agar Wabah PMK tidak sampai menyebar di wilayah Kota Palangka Raya maupun sekitarannya,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Van Royen pun juga menyampaikan edukasi kepada Bapak Lili terkait ciri-ciri hewan ternak khususnya sapi yang terindikasi terjangkit Virus PMK.
“Gejala-gejala umumnya seperti demam tinggi 39-41 derajat celcius, mulut mengeluarkan lendir busa, luka seperti sariawan di rongga mulut serta lidah, tidak mau makan, kaki pincang, luka pada kaki, kuku lepas, sulit berdiri, gemetar, napas cepat hingga menjadi kurus,” jelasnya.
Setelah mengedukasi terkait beberapa hal tersebut, Van Royen bersama rekannya pun mengingatkan agar para pengelola peternakan sapi turut membantu untuk mencegah masuknya wabah tersebut, salah satunya yakni melaporkan apabila ada hewan ternak yang memiliki gejala-gejala di atas.
“Segera laporkan apabila ada ternak sapi yang terindikasi, yakni dengan melaporkannya kepada Dinas Katahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) atau UPT Puskeswan Kota Palangka Raya, untuk dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut,” imbaunya. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.