Kapuas – Dampak dari kapal terbakar banyak sekali, salah satunya adalah mempengaruhi ekosistem dan organisme yang hidup di air. Maka dari itu Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal Polisi XVIII-2007 lakukan langkah pencegahan dengan memeriksa sistem alat pemadam api ringan(APAR) di kapal-kapal yang melintas di Daerah Aliran Sungai (Das) Barito. Jum’at (29/07/2022) Pagi
Kebakaran yang terjadi di atas kapal merupakan salah satu keadaan darurat diatas kapal. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya kebakaran di atas kapal dari kebocoran bahan bakar minyak, minyak pelumas, dan gas buang sampai faktor manusia.
Yang di khawatirkan dari kebakaran kapal adalah munculnya korban jiwa, kerugian materil dan terjadinya pencemaran di perairan. Pencemaran ini berdampak terhadap organisme perairan seperti Kematian organisme, Perubahan reproduksi dan tingkah laku organisme, Dampak terhadap plankton, Dampak terhadap ikan migrasi, bau lantung (tainting), Dampak pada kegiatan perikanan budidaya, dan Kerusakan ekosistem.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa’Ludin Tambunan S.I.K., M.H., saat di konfirmasi melalui Komandan Kapal Polisi XVIII-2007 Brigadir Prayoga S. mengatakan “sesuai dengan artinya APAR merupakan alat pemadam api yang bisa di gunakan secara cepat dan praktis. Penting sekali dalam hal ini untuk APAR selalu dalam kondisi siap pakai dan terawat,” ucap yoga.
Ditpolairud Polda Kalteng selalu mengarahkan jajarannya untuk memperhatikan keselamatan pelayaran agar tidak terjadinya bencana atau keadaan darurat di atas kapal. Banyak hal yang menyebabkan keadaan darurat diatas kapal tetapi dengan rutinnya Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan semoga dapat meminimalisir hal tersebut. (NI)