Satreskrim Polresta Palangka Raya Hadiri Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kalteng

oleh
oleh

Polresta Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya turut menghadiri secara virtual Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim yang digelar oleh Polda Kalteng, Kamis (14/7/2022) pagi.


Para personel Satreskrim pun menghadiri kegiatan tersebut melalui Video Conference (Vicon) melalui Aula Command Center pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Rakenis itu pun dibuka secara langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avinato, M.Si. pada Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, yang juga dihadiri Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M.

“Dalam sambutannya, Bapak Kapolda Kalteng menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Rakernis Fungsi Reskrim yang digelar saat ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K.

Kasat Reskrim pun turut memantau berlangsungnya rakernis tersebut, serta memaparkan beberapa penyampaian dari Kapolda Kalteng saat memberikan sambutan pada saat itu.

“Bapak Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa sebagai ujung tombak Polri dalam hal penegakan hukum, fungsi Reskrim harus bisa menjadi etalase dalam memberikan layanan penegakan hukum kepada masyarakat,” tutur Kasat Reskrim.

Selanjutnya Kapolda pun menekankan kepada seluruh Satuan Reskrim polres jajarannya khususnya kepada para penyidik, yakni terkait proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan dan jangan kontra produktif.

“Beliau menekankan agar seluruh penyidik Satreskrim dapat menjadi penyidik yang berintegritas dalam memberikan solusi bagi masyarakat, sehingga semua permasalahan dapat terselesaikan dengan baik,” jelas Kompol Ronny.

Dirinya pun melanjutkan, Irjen Pol. Nanang pun menutup sambutannya dengan menyoroti terkait pendekatan  restorative justice dalam menyelesaikan konflik hukum, sebagaimana hal yang kerap disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 

“Pendekatan restorative justice diharapkan oleh Bapak Kapolda Kalteng untuk dapat diutamakan dalam penyelesaian konflik hukum, sebagai bentuk problem solving dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ronny. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.