Polresta Palangka Raya – Sebagai langkah untuk menjaga kelestarian alam yang ada di wilayah hukumnya, Polsek Rakumpit rutin memberikan sosialisasi ke warga.
Dengan materi terkait Karhutla, petugas berupaya memberikan edukasi kepada semua kalangan masyarakat yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kecamatan Rakumpit arti pentingnya melestarikan alam, Rabu (13/7/2022) sore.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum ini pun menegaskan bila ada oknum masyarakat tidak memperdulikan apa yang disampaikannya, aturan hukum yang berlaku akan menjeratnya.
Bahkan, guna mempertegas informasi yang disampaikannya, petugas juga menjelaskan apa-apa saja yang tertuang dalam maklumat Kapolresta Palangka Raya tentang sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Penggelaran personel dilapangan, selain untuk memantau situasi Kamtibmas diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait beberapa hal salah satunya mengenai Karhutla,” ungkap Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.(dk_reborn)