Jaga NKRI, Ditpolairud Imbau Masyarakat Waspada Terorisme Dan Paham Radikalisme

oleh
oleh

 Pendulangan – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Markas Unit (Marnit) Pendulangan imbau masyarakat agar berhati-hati terhadap terorisme dan paham radikalisme, Desa Tanjung Terantang, Kabupaten  Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (12/07/2022)  Siang.


Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 pengertian terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari terorisme dan paham radikalisme tentunya perlu peran dari aparat keamanan yang bersinergi dengan masyarakat agar dapat dicegah dari sedini mungkin. 

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Marnit Pendulangan Bripka Takdir A,md mengatakan,”Terorisme dan paham radikalisme bergerak secara terselubung oleh karena itu kita harus tetap waspada dan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati”.

Adapun penyebab timbulnya teror dimasyarakat cukup luas yakni diantaranya adalah faktor ekonomi, harga diri, politik, sosial, ketersinggungan dan masih banyak lainnya, karena penyebabnya yang luas maka perilaku teror sebenarnya dapat dikaji melalui berbagai macam ilmu atau dengan kata lain dapat dikaji secara multidisipliner.

“Kami juga memberikan arahan kepada masyarakat agar jangan ragu dan segan bilamana dirasa ada indikasi yang berbau terorisme serta penyebaran paham radikalisme untuk melaporkannya kepada kami”, pungkas Takdir. (lsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.