Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Tersangka dan 13 Paket Diduga Sabu

oleh
oleh

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserta Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang akan beraksi di wilayah hukumnya.


Hal itu pun dilakukan dengan berhasil diringkusnya seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni pria berinisial M (47) oleh petugas kepolisian dari Satreskoba pada Hari Senin (11/7/2022) kemarin.

Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan terkait keberhasilan yang dilakukan oleh kesatuannya tersebut, ketika ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/7/2022) pagi.

“M beserta dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diringkus pada kawasan Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 19.30 WIB kemarin,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Sebanyak 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar pun diamankan petugas dari tersangka M ketika dilakukan penangkapan tersebut, dengan berat kotor kurang lebih 4,29 (empat koma dua sembilan) Gram.

“Selain 13 paket tersebut, beberapa barang bukti pendukung lainnya pun juga kami amankan yakni seunit timbangan digital, sepack plistik klip, sebuah gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, seunit HP dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00,” terang Kompol Asep.

Tersangka bersama seluruh barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.

“Apabila terbukti bersalah, tersangka M terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika,” tegas Asep.

Hukuman pidana paling lama 20 Tahun penjara pun akan menanti tersangka apabila terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana narkotika itu, dengan berdasarkan pasal maupun ayat dari Undang-Undang Republik Indonesia tersebut. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.