Polresta Palangka Raya – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, aparat kepolisian melakukan sosialisasi ke warga di Jalan Halmahera, Rabu (6/7/2022) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas pun menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
“Dimana dalam peraturan ini disebutkan, semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Susi mengimbau, kepada masyarakat agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung apa yang tertuang pada Perpres tersebut guna mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan secara maksimal.
Tidak hanya itu, lanjut Susi, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan pihaknya dalam mencegah Karhutla.
“Karena seperti kita rasakan bersama, kini cuaca panas telah beberapa hari terjadi di Kota Palangka Raya, hal tersebut akan memicu Karhutla bila kesadaran masyarakat belum tumbuh,” pungkasnya.(dk_reborn)