Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., telah menerbitkan Sprin guna mendampingi penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima).
Disamping Polresta Palangka Raya, dalam kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait lainnya seperti Disperindagkop, Polsek Pahandut, Koramil 106-01, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, Perkim, Damkar, Dishub Kota Palangka Raya.
“Penertiban Pasar Besar yang kini diselenggarakan merupakan tindaklanjut atas instruksi Wali Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” ucap Kapolresta melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Kamis (30/6/2022) siang.
“Dimana dalam instruksi ini disebutkan, Wali Kota mengharapkan setiap sudut Kota Palangka Raya menjadi rapi dan bersih tidak terkecuali di seputaran Pasar Besar,” ungkapnya.
Gatoot menerangkan, jika sasaran penertiban tersebut berlangsung di Jalan Jawa, Jalan Seram, Jalan Halmahera dan Jalan Sumatera Kelurahan Pahandut.
“Sesudah dibersihkan dan dirapikan para pedagang tidak berjualan lagi disana karena disediakan relokasi yang tentunya tempatnya lebih baik dan memadai,” pungkasnya.(dk_reborn)