Palangka Raya – Sebagai aparat penegak hukum, seorang anggota Polri dilarang keras untuk terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba dimana pun dia ditugaskan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH saat mengumpulkan para Pejabat Utama (PJU) yang berlangsung di ruang lobi Mapolresta, Kamis (30/6/2022) siang.
“Bila ini sampai terjadi, saya selaku pimpinan disini akan tampil terdepan dalam menegakan peraturan yang berlaku. Bahkan akan saya ajukan pemecatan,” tegasnya.
“Karena kita sebagai anggota Polri harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas dalam upaya penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.
Hal lain, Budi mengatakan, jadilah pemimpin yang bisa hadir dan turun langsung ke lapangan dalam setiap kegiatan yang diperintahkan.
“Ini juga penting diketahui dan dipedomani oleh rekan-rekan semua guna memaksimalkan hasil capaian kinerja yang sudah menjadi tugas kita sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi semua kalangan masyarakat,” ujarnya.
“Disamping itu, dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76, silahkan para Kapolsek untuk memasang umbul-umbul dan memperindah Mapolsek yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing,” pungkasnya.(dk_reborn)