Palangka Raya – Berbagai upaya dilakukan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi Pungli yang ada di lingkungan masyarakat.
Kali ini, Kamis (30/6/2022) pagi, anggota Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terlihat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Jalan RTA Milono Km. 8 Kelurahan Sabaru.
“Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan merupakan salah satu upaya kami dalam mencegah praktek Pungli yang masih sering terjadi,” kata Kapolsek Sabangau Ipti Dhini Fitriana Lestari mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.,
Diterangkannya, jika menyampaikan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli diharapkan dapat diketahui dan dipedomani oleh seluruh elemen masyarakat.
“Dimana dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa semua bentuk pelayanan yang ditujukan kepada publik itu tidak dipungut biaya. Seandainya pun ada, ini harus dijelaskan kepada khalayak ramai,” katanya.
“Kami pada kesempatan ini juga mengimbau kepada warga yang mengetahui adanya praktek Pungli agar segera memberikan informasi untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya.(dk_reborn)