Barito Utara – Gabungan Dit Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Sat Resnarkoba Polres Barut , Polda Kalteng berhasil melakukan pengungkapan dugaanTindak Pidana Narkotika.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barut AKP Syaifullah,S.H, M.H mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Barito Utara bersama Tim Gabungan berhasil meringkus M alias Tuyul (29) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Swakarya, Rt.01, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara.
“Jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas tim gabungan Dit narkoba polda kalteng dan sat narkoba polres barito utara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada dirumah yang dihuni oleh terlapor,”jelasnya, Jumat (24/06/2022) pagi.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor tidak di temukan apa – apa salanjutnya penggeledahan di rumah yang disaksikan oleh Sdr. Agus salim selaku Ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalam nya berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu ,”tambahnya.
“Pelaku bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. (Nin/Ryt)